
Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kini dihadirkan ialah layanan pengukuran terjadwal untuk pendaftaran tanah.
Layanan ini dirancang untuk mengurangi antrean masyarakat sekaligus memberikan kepastian waktu dalam proses pengukuran bidang tanah. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat memilih sendiri tanggal pengukuran serta jenis petugas ukur saat melakukan pendaftaran di loket pelayanan.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan, layanan pengukuran terjadwal hadir sebagai langkah percepatan pelayanan sekaligus upaya mengurai tunggakan layanan pengukuran di Kantor Pertanahan.
“Layanan ini untuk memberikan kepastian waktu dan penyelesaian layanan pengukuran,” demikian keterangan ATR/BPN dalam informasi resminya.
Dalam proses pengajuan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya fotokopi KTP pemohon, cuplikan lokasi tanah atau share location, foto batas permanen bidang tanah, surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan, hingga surat pernyataan penutupan berkas permohonan dan tidak menuntut pengembalian PNBP.
Adapun alur pelayanan dimulai dari penyerahan berkas permohonan kepada petugas loket. Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat menentukan jadwal pengukuran sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar pembayaran biaya PNBP. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan.
Pada tahap pengukuran, pemohon diwajibkan hadir di lokasi dan membawa bukti pembayaran. Setelah proses selesai, hasil pengukuran berupa kutipan Peta Bidang Tanah (PBT) akan diserahkan kepada pemohon, baik dalam bentuk layout peta maupun tautan bidang tanah melalui WhatsApp atau e-mail.
Namun demikian, ATR/BPN juga mengingatkan bahwa permohonan dapat dibatalkan atau ditutup apabila ditemukan sejumlah kendala. Misalnya batas fisik tanah tidak jelas, pemohon dan saksi batas tidak hadir saat pengukuran, tanah dalam status sengketa atau kawasan hutan, hingga adanya tumpang tindih objek dengan bidang lain.
Melalui inovasi layanan pengukuran terjadwal ini, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam proses pengurusan bidang tanah.














