RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M. Si menegaskan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana akan dievaluasi secara berkala melalui penerapan manajemen talenta.
Evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap ASN ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.
“Jadi, ada peraturan sekarang bahwa seluruh ASN, baik di kabupaten maupun kota di Indonesia, akan masuk dalam manajemen talenta. Di situ nanti akan dilakukan penilaian kinerja secara berkala. Setiap bulan maupun setiap triwulan, kinerja pegawai akan dievaluasi,” tegas Bupati Bombana.seusai melantik dan mengambil sumpah 179 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional lingkup Pemkab Bombana di Aula Tanduale, Kamis (23/9/2026).
Menurut Bupati, hasil evaluasi nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan penataan maupun pergeseran ASN apabila seseorang dinilai kurang sesuai dengan jabatan yang sedang ditempatinya.
“Jadi, kalau misalnya ada seseorang yang menduduki suatu jabatan tetapi ternyata tidak cocok di situ, atau dia lebih cocok ditempatkan di tempat lain, itu bisa saja kita usulkan untuk dilakukan pergeseran,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, penataan ASN tidak harus selalu menunggu seseorang menduduki jabatan selama kurun waktu tertentu sebelum dilakukan evaluasi.
“Sehingga tidak ada lagi menunggu harus dua tahun, harus tiga tahun, atau bagaimana. Intinya, melalui manajemen talenta ini, kita benar-benar akan mencari orang-orang yang tepat pada tempatnya,” tegasnya.
Bupati mengatakan penerapan manajemen talenta diharapkan dapat mendorong ASN bekerja lebih optimal sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Yang paling utama, kita ini semuanya adalah pelayan masyarakat. Kita harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, para pejabat yang dilantik mencakup sejumlah jabatan, antara lain kepala bagian, sekretaris dinas, kepala bidang, camat, lurah, tenaga kesehatan, dan guru.
Msnurut informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada 2 September 2026 menyebut percepatan manajemen talenta diarahkan untuk menyediakan basis data talenta yang dapat digunakan dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan strategis. BKN juga menekankan pentingnya data kinerja, potensi, kompetensi, serta rencana pengembangan individu.
BKN juga menjelaskan bahwa ASN dipetakan berdasarkan dua aspek utama: kinerja dan potensi. Hasilnya ditempatkan dalam 9-Box Matrix. ASN yang masuk kotak 7, 8, dan 9 termasuk kelompok talenta yang diproyeksikan untuk pengembangan dan promosi.
Disamping itu, Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Delapan aspek yang dipandang sebagai satu kesatuan mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, manajemen talenta, pola karier, promosi-mutasi, dan digitalisasi manajemen ASN.
Sumber data :
Badan Kepegawaian Negara – Manajemen Talenta ASN
Kementerian PANRB – PermenPANRB No. 19 Tahun 2025
Keputusan Kepala BKN No. 411 Tahun 2025 – Mekanisme Penilaian Talenta














