MOROWALI, INFOBOMBANA..ID —Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) menyoroti sejumlah persoalan yang mereka klaim terjadi dalam aktivitas PT International Green Industrial Park (IGIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
FMSM menilai kehadiran PT IGIP yang diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal justru menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari penyerapan tenaga kerja, hubungan industrial, aktivitas bongkar muat, hingga dugaan kerusakan lingkungan.
Melalui siaran pers yang diterima, FMSM menyatakan telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut mereka perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh perusahaan maupun pemerintah.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah komitmen penyerapan tenaga kerja lokal. FMSM menyebut PT IGIP diduga belum memenuhi kesepakatan yang dibuat pada 2023 terkait prioritas dan kuota tenaga kerja masyarakat lokal.
“Selama ini kami melihat, PT IGIP hanya menempatkan tenaga kerja lokal pada jabatan staff. Kami meminta agar PT IGIP memberikan juga kesempatan kepada karyawan lokal mengisi posisi-posisi yang dinilai strategis,” kata FMSM dalam siaran persnya.
FMSM juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal yang menurut mereka menjadi dasar kewajiban perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja daerah.
Selain persoalan tenaga kerja, FMSM mempersoalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan bernama Mario.
Menurut FMSM, sebelum PHK diterbitkan, Mario sempat mendapat panggilan klarifikasi dari Kepala Desa Sambalagi. FMSM juga menyebut kepala desa bersama orang tua Mario mendatangi kantor PT IGIP pada malam hari.
FMSM menilai keterlibatan aparat desa dalam persoalan hubungan industrial tersebut perlu dipertanyakan dan meminta manajemen PT IGIP mengevaluasi pihak yang disebut sebagai penerjemah sekaligus penghubung komunikasi pimpinan serta HR Supervisor perusahaan.
Mereka juga mendesak agar PHK terhadap Mario dibatalkan dan hak-hak ketenagakerjaannya dipulihkan.
FMSM kemudian menyoroti keputusan PT IGIP yang disebut memutus kerja sama dengan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali.
Mereka menduga keputusan tersebut berkaitan dengan intervensi oknum Kepala Desa Sambalagi. FMSM juga menuding adanya kerja sama bisnis solar industri antara oknum kepala desa dan PT IGIP.
Terkait tudingan tersebut, FMSM meminta perusahaan memberikan klarifikasi dan memastikan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.
Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian FMSM. Mereka mengklaim menemukan aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove di Dusun 3 Ujung Barat, Desa Sambalagi, menggunakan alat berat yang disebut milik PT IGIP.
FMSM menyebut kawasan yang ditimbun tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak luar. Mereka mengklaim terdapat transaksi lahan senilai Rp 95 juta pada 14 Agustus 2026 berdasarkan kuitansi yang mereka miliki.
Menurut FMSM, transaksi tersebut mencatut klaim sebagai “tanah desa” hingga ke garis bibir laut. Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa status serta legalitas kawasan tersebut.
Selain itu, FMSM menyoroti dugaan pengalihan kendaraan operasional PT IGIP dengan nomor polisi B 9833 SBM yang mereka klaim kini dikuasai sebagai milik pribadi oknum kepala desa.
FMSM juga menyebut PT IGIP belum menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas dampak banjir yang menurut mereka merusak kendaraan operasional warga, salah satunya Gran Max milik Rosma Dewi.
Atas berbagai persoalan tersebut, FMSM meminta manajemen PT IGIP memberikan klarifikasi terbuka dan tidak menjadikan masukan dari pihak tertentu sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan masyarakat lokal.
FMSM juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk Bupati Morowali, memediasi persoalan antara masyarakat, pemerintah desa dan perusahaan.
Selain itu, mereka meminta Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti dugaan perusakan kawasan mangrove, dugaan praktik perdagangan solar, serta dugaan pengalihan aset perusahaan.
FMSM menegaskan akan melakukan konsolidasi dengan masyarakat apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari manajemen PT IGIP maupun Kepala Desa Sambalagi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan FMSM tersebut.









