Scroll untuk baca artikel
HUKUMSosial

Miris, Seorang Anak di Bombana Ditabrak Motor, Nasib Ayahnya Justru Berakhir di Penjara

142
×

Miris, Seorang Anak di Bombana Ditabrak Motor, Nasib Ayahnya Justru Berakhir di Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Rumbia, Infobombana.id – Niat seorang ayah membela anaknya yang terluka justru menyeret dirinya ke balik jeruji besi. Nasrun alias Nas bin Nasarudin (59), warga Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Bombana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Peristiwa itu bermula pada 15 Mei 2026 di Desa Wumbubangka. Anak Nasrun yang masih berusia 4 tahun diduga menjadi korban tabrakan hingga mengalami luka sobek di bagian kepala dan harus mendapat penanganan medis di puskesmas terdekat.

Dalam kondisi emosional melihat anaknya terluka, Nasrun diduga menampar seorang perempuan yang disebut sebagai pengendara yang menabrak anaknya tersebut. Namun tindakan spontan itu kemudian berujung laporan polisi dan proses hukum (penahanan).

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/12/V/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 17 Mei 2026, Satreskrim Polres Bombana resmi menahan Nasrun selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2026. Surat penahanan itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Cevin TH. B. Djari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan AIPDA BASARUDIN, SH selaku penyidik.

Dalam dokumen tersebut, Nasrun dijerat Pasal 466 Ayat (2) subsider Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penahanan terhadap pria 59 tahun itu kemudian memantik perhatian pihak keluarga. Melalui layanan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LK/384/V/2026/BARESKRIM tertanggal 26 Mei 2026, keluarga meminta peninjauan terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam pengaduan tersebut, pihak keluarga mempertanyakan penggunaan Pasal 466 Ayat (2) KUHP yang memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Menurut mereka, korban penamparan tidak mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 155 (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Korban hanya mendapatkan pemukulan tangan atau tampar sehingga tidak mengalami kecacatan apapun, buktinya pihak korban masih pergi sholat Idul Adha kemarin,” ungkap Mardan, keluarga Pak Nasrun, di Rumbia, Jumat (29/5/2026).

Selain itu, Mardan juga mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan Nasrun. Pihaknya mengaku tidak mengetahui perubahan status Nasrun dari Terlapor menjadi Tersangka saat proses pemeriksaan berlangsung.

Merasa tidak puas dengan penggunaan pasal 466 ayat (2) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 155 KUHP Pihak Keluarga Tersangka kemudian melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri melalui platform dumas presisi.

Melalui laporan tersebut, keluarga meminta Mabes Polri dan Kompolnas melakukan peninjauan terhadap penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Bombana.

Di samping hal itu, pihaknya juga sempat mempertanyakan status dari Pelapor (penabrak anak) yang sebelumnya juga telah ia laporkan atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 310). Pasalnya pihaknya merasa Polres Bombana kurang proporsional terhadap penanganan kasus tersebut. Sebab, Nasrun telah ditangkap paksa sehari setelah adanya laporan.

Namun sebaliknya, pihak penabrak yang juga telah ia laporkan di hari yang sama belum kunjung memenuhi panggilan dan kendaraanya belum disita sebagai alat bukti.

“Jika orang dewasa yang ditampar saja bisa dianggap sebagai penganiayaan berat, lalu bagaimana dengan anak usia 4 tahun yang ditabrak dan mengalami pendarahan dan sobek di bagian kepala? Bahkan orang yang tidak belajar ilmu medis dan kepolisian pun tahu, mana di antara keduanya yang lebih mengakibatkan menimbulkan luka berat, ” cetus Mardan.

Mardan menambahkan, Di tengah kondisi anaknya yang terluka akibat kecelakaan, Nasrun kini masih menjalani hari-harinya di dalam tahanan sambil menunggu proses hukum berjalan. Ia telah ditahan selama 12 Hari di Polres Bombana.

Sementara itu, Media Infobombana.id masih berupaya menghubungi pihak Satreskrim Polres Bombana guna memperoleh keterangan resmi dan konfirmasi terkait penanganan perkara tersebut, termasuk dasar penerapan Pasal 466 Ayat (2) KUHP terhadap Nasrun.

Media Infobombana.id juga telah meminta penjelasan kepada Kasat Reskrim Polres Bombana melalui Via WhatsApp terkait penanganan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!