
KENDARI, INFOBOMBANA.ID — Pemerataan akses listrik di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, masih menghadapi dua persoalan, yakni jaringan yang belum menjangkau sejumlah permukiman dan keterbatasan warga menyediakan instalasi listrik di rumah.
Berdasarkan bahan paparan Pemerintah Kabupaten Bombana, sebanyak 985 rumah di 23 desa yang tersebar di 10 kecamatan belum terjangkau jaringan listrik atau berada jauh dari jaringan induk. Selain itu, terdapat 1.113 rumah warga yang belum mampu memiliki instalasi listrik.
Kondisi tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Bombana mengusulkan dukungan melalui Program Listrik Desa (Lisdes) 2026–2029. Usulan itu disampaikan Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., dalam rapat sinkronisasi program Lisdes di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (1/10/2026).
Rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut membahas sinkronisasi usulan program listrik pedesaan dari pemerintah daerah, termasuk fasilitasi penyiapan lahan dan penyelesaian perizinan.
Di Bombana, kebutuhan listrik ini tidak cukup dijawab dengan memperluas jaringan. Rumah yang belum terjangkau jaringan membutuhkan dukungan infrastruktur, sedangkan rumah yang belum memiliki instalasi memerlukan perangkat agar listrik dapat digunakan di dalam hunian.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bombana mengusulkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal, instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), penyediaan meteran listrik, miniature circuit breaker (MCB), serta perlengkapan pendukung lainnya.
Usulan tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat di wilayah pedesaan dan kepulauan yang belum memperoleh layanan listrik secara memadai.
Dalam forum itu, Burhanuddin menekankan pentingnya dukungan lintas pemerintahan untuk menindaklanjuti kebutuhan listrik masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bombana juga menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan program melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sinkronisasi usulan menjadi salah satu tahapan untuk menyelaraskan kebutuhan daerah dengan perencanaan program pemerintah pusat. Penyiapan lahan dan penyelesaian perizinan juga menjadi bagian yang dibahas untuk mendukung pelaksanaannya.
Meski demikian, usulan tersebut belum berarti seluruh rumah yang tercatat akan langsung memperoleh layanan listrik. Realisasinya masih bergantung pada tindak lanjut perencanaan, penetapan program, kesiapan lokasi, dan dukungan teknis dari pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Bombana berharap Program Lisdes 2026–2029 dapat membantu memperluas akses listrik bagi masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal.














