Scroll untuk baca artikel
EkobisBirokrasi

LBS dan LP2B Jadi Sorotan, Kantah Bombana Koordinasi dengan Bappeda dan Dinas PU

183
×

LBS dan LP2B Jadi Sorotan, Kantah Bombana Koordinasi dengan Bappeda dan Dinas PU

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bombana untuk membahas persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2BLP2B) Rabu 5 Agustus 2026.

Koordinasi tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan LBS dan LP2B, tetapi kondisi di lapangan menunjukkan adanya bangunan atau perubahan pemanfaatan ruang.

Kondisi itu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara data pertanahan, kondisi pemanfaatan lahan, dan rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam pembahasan tersebut, ketiga instansi mendorong adanya penyamaan persepsi serta penyelarasan data mengenai status dan pemanfaatan lahan.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Bombana memiliki dasar data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, koordinasi diarahkan untuk merumuskan langkah penyelesaian terhadap persoalan pemanfaatan lahan yang tidak lagi sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi antara Kantor Pertanahan, Bappeda, dan Dinas PU diharapkan dapat memperkuat pengelolaan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemanfaatan tanah.

Penataan LBS dan LP2B juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan serta memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap selaras dengan rencana tata ruang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor diperlukan agar persoalan pertanahan dan tata ruang tidak ditangani secara parsial.

Dengan penyelarasan data dan kebijakan, pemerintah daerah diharapkan dapat mewujudkan penataan ruang yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di Kabupaten Bombana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *