KENDARI, INFOBOMBANAID – Sebuah pemberitaan tentang dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara berakhir di meja Dewan Pers. Setelah menerima pengaduan dari Ir. H. Burhanuddin, M.Si., lembaga tersebut menemukan sejumlah persoalan dalam pemberitaan Portalterkini.com.
Persoalan itu tidak hanya menyangkut isi berita. Dewan Pers juga menyoroti bagaimana informasi diperoleh, proses verifikasi, keberimbangan, hingga penggunaan bahasa dalam pemberitaan.
Burhanuddin, pensiunan ASN, mengadukan Portalterkini.com melalui kuasa hukumnya, Siswanto Azis, SE., SH., MH., pada 3 Agustus 2026. Siswanto sendiri merupakan Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Tenggara.
Pengaduan itu berkaitan dengan berita berjudul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana” yang terbit pada 27 Juli 2026.
Dalam pengaduannya, Burhanuddin mempersoalkan sedikitnya enam bagian. Ia menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan fakta, pencantuman namanya dalam konteks perkara pidana, tidak adanya klarifikasi dan keberimbangan, pencampuran fakta dengan opini, potensi kerugian terhadap nama baik, serta tidak diberikannya ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Setelah mempelajari materi pengaduan dan berita yang dipersoalkan, Dewan Pers kemudian mengeluarkan penilaian.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak adanya ruang bagi pihak pengadu untuk memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan.
“Berita yang dibuat Portalterkini.com tidak memberikan ruang sama sekali bagi Pengadu,” demikian salah satu poin penilaian Dewan Pers dalam surat yang disampaikan kepada para pihak.
Bertumpu pada satu dokumen
Kuasa hukum Burhanuddin, Siswanto Azis, mengatakan Dewan Pers juga menyoroti sumber yang digunakan dalam berita tersebut.
Menurut dia, pemberitaan Portalterkini.com bertumpu pada Dokumen Perkara Utama Nomor B-422/P.3.13 Ft.1/03/2024. Masalahnya, dokumen itu dinilai tidak disertai proses uji informasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan.
“Jadi Dewan Pers juga mencatat sumber pemberitaan tersebut hanya bertumpu pada Dokumen Perkara Utama Nomor B-422/P.3.13 Ft.1/03/2024. Namun, menurut penilaian Dewan Pers, dokumen tersebut tidak diikuti dengan proses uji informasi yang memadai kepada pihak yang diberitakan,” kata Siswanto.
Nama Burhanuddin dalam berita tersebut muncul dalam konteks dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar. Ia disebut sebagai mantan Pj Bupati Bombana dan dikaitkan dengan dokumen Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023.
Persoalan yang lebih spesifik, kata Siswanto, adalah penggunaan istilah “Tersangka Utama” terhadap kliennya.
“Jadi Dewan Pers menilai pencantuman nama klien kami sebagai ‘Tersangka Utama’ tidak disertai dengan adanya klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun dari pihak Kejaksaan Tinggi Sultra sebelum berita diterbitkan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Dewan Pers mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan itu mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang dan tidak beritikad buruk.
Frasa “kebal hukum” ikut disorot
Bukan hanya isi berita yang diperiksa. Pilihan kata dalam judul juga menjadi perhatian Dewan Pers. Salah satunya frasa “Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana”.
Menurut Siswanto, Dewan Pers menilai penggunaan istilah semacam itu sebenarnya dapat ditempatkan dalam karya jurnalistik sepanjang memiliki dasar fakta yang jelas atau merupakan kutipan dari narasumber.
Persoalannya muncul apabila frasa tersebut merupakan konstruksi media sendiri tanpa dukungan fakta yang memadai.
Dalam kondisi demikian, penggunaan istilah itu berpotensi menjadi persoalan pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi.
Penilaian tersebut merujuk pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Wartawan diwajibkan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Ketentuan tersebut mengatur antara lain kewajiban verifikasi dan keberimbangan, terutama ketika sebuah berita berpotensi merugikan pihak lain.
Kompetensi pemimpin redaksi dipersoalkan
Dewan Pers tidak berhenti pada berita yang diadukan. Standar profesional perusahaan pers Portalterkini.com turut masuk dalam penilaian.
Siswanto menyebut Dewan Pers mencatat pemimpin redaksi Portalterkini.com belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama. Dalam penilaian yang dirujuknya, kondisi tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk menduduki posisi pemimpin redaksi. Portalterkini.com juga disebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mensyaratkan penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi memiliki kompetensi wartawan utama,” kata Siswanto.
Ketentuan tersebut, menurut dia, kemudian diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
Baca Juga:
Fakta Hukum Dianggap Diabaikan, Kuasa Hukum Burhanuddin Adukan Portalterkini.com ke Dewan Pers
Atas kondisi tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Portalterkini.com segera memenuhi standar profesional perusahaan pers. Media tersebut diminta mengajukan proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers kepada Dewan Pers paling lambat tiga bulan setelah menerima surat penilaian.
Dewan Pers juga merekomendasikan pelatihan secara intensif bagi wartawan Portalterkini.com, terutama mengenai etika jurnalistik dan profesionalitas.
Sengketa belum sepenuhnya berakhir
Meski telah memberikan penilaian, Dewan Pers masih membuka ruang bagi kedua pihak untuk memberikan tanggapan. Pengadu maupun teradu diberi waktu tujuh hari kerja sejak menerima surat tersebut.
Dewan Pers juga mendorong kedua pihak berkomunikasi langsung agar persoalan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan konstruktif.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers kembali mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta peraturan Dewan Pers lainnya.
Dewan Pers turut mengingatkan konsekuensi terkait Hak Jawab. Tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai ketentuan pidana denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penilaian tersebut pada akhirnya menempatkan perkara ini bukan semata-mata sebagai perselisihan antara seseorang dengan sebuah media. Di dalamnya terdapat persoalan mendasar mengenai bagaimana sebuah informasi yang berpotensi merugikan seseorang seharusnya diuji sebelum dipublikasikan.
Kebebasan pers tetap menjadi prinsip utama. Namun, kebebasan tersebut berjalan bersama kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan memberi kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Surat penilaian Dewan Pers tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Dewan Pers berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.,














