RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Kuasa hukum Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., mengadukan media daring portalterkini.com ke Dewan Pers. Pengaduan itu dilayangkan karena pemberitaan media tersebut dinilai mengabaikan fakta hukum, tidak berimbang, serta diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Laporan tersebut berkaitan dengan artikel berjudul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana”. Menurut pihak pengadu, isi berita memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi merugikan nama baik Burhanuddin.
Kuasa hukum Burhanuddin, Siswanto Azis, S.E., S.H., M.H., mengatakan pengaduan diajukan setelah pihaknya menilai pemberitaan tersebut mengesampingkan sejumlah keterangan resmi aparat penegak hukum yang telah disampaikan kepada publik.
“Kami mengajukan pengaduan karena pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga merugikan kehormatan klien kami. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah berulang kali menyampaikan secara resmi bahwa klien kami tidak terlibat dalam perkara tersebut,” kata Siswanto, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Siswanto, salah satu dasar pengaduan ialah pernyataan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang beberapa kali menegaskan bahwa Burhanuddin, saat menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Ia menyebut penegasan terbaru disampaikan jajaran Kejati Sultra pada 18 Mei 2026 di hadapan awak media. Dalam pernyataan itu, Kejati kembali menegaskan tidak menemukan keterlibatan Burhanuddin dalam perkara dimaksud.
Selain mempersoalkan substansi pemberitaan, pengadu juga menilai media tersebut mengabaikan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Siswanto juga menyinggung Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Dalam pemberitaan itu tidak dimuat klarifikasi maupun keterangan resmi dari Kejati Sultra yang justru menjadi pihak paling berwenang menjelaskan perkembangan perkara. Berita disajikan secara sepihak,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya juga tidak pernah memperoleh kesempatan menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, meskipun pemberitaan tersebut dinilai menyerang nama baik kliennya.
Baca Juga:
Damri Hadir di Bombana, Nasib Angkutan Swasta Terancam
Siswanto menambahkan, perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah diputus dan berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada 25 Juli 2024. Karena itu, menurut dia, setiap pemberitaan mengenai perkara tersebut semestinya merujuk pada fakta yang telah diuji dalam persidangan.
“Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka pemberitaan seharusnya mengacu pada fakta hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan. Mengaitkan pihak lain di luar fakta yang telah diputus berpotensi menimbulkan persoalan akurasi,” katanya.
Melalui pengaduan tersebut, pihak Burhanuddin meminta Dewan Pers memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan media bersangkutan. Mereka juga meminta agar konten pemberitaan yang dipersoalkan dievaluasi sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab, menjunjung akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik,” ujar Siswanto.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak redaksi portalterkini.com terkait pengaduan tersebut. Infobombana.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada media yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.














