
Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah meluncurkan sembilan program kerja sama strategis yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum pertanahan, peningkatan investasi daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta pencegahan korupsi berbasis sistem.
Dalam infografia ATR/BPN dijelaskan bahwa sebagai tahap awal, program ini akan diimplementasikan melalui proyek percontohan di tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Sembilan program tersebut dirancang untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor pertanahan dan tata ruang yang selama ini menjadi tantangan pemerintah daerah, mulai dari validitas data aset, percepatan sertifikasi tanah, perlindungan lahan pertanian, hingga penyelesaian konflik agraria.
Salah satu program utama adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Melalui integrasi data tersebut, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan potensi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanpa harus menaikkan tarif pajak. Langkah ini juga menjadi fondasi terwujudnya satu data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat.
Transformasi pelayanan juga diwujudkan melalui integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan skema layanan satu atap, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sektor swasta dalam satu lokasi yang sama. Model ini diharapkan mampu memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi dan kemudahan akses layanan.
Pada aspek legalitas aset, pemerintah menargetkan percepatan pendaftaran tanah melalui sertifikasi aset pemerintah daerah, inventarisasi aset instansi pemerintah, serta pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, mengamankan aset negara dan daerah, serta mendukung iklim investasi yang lebih sehat.
Tidak hanya itu, pendaftaran tanah ulayat juga menjadi perhatian khusus. Pemerintah menilai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat dapat membuka peluang kerja sama pemanfaatan lahan dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, maupun pihak swasta, sehingga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus mendongkrak PAD.
Di sektor tata ruang, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi langkah strategis untuk mempercepat perizinan berusaha berbasis risiko. Kehadiran RDTR digital diyakini dapat memberikan kepastian pemanfaatan ruang dan menarik minat investor.
Sementara itu, program sensus pertanahan berbasis geospasial diarahkan untuk memperbarui data bidang tanah, mempercepat digitalisasi sertipikat, serta menyelesaikan berbagai persoalan status kepemilikan lahan yang selama ini kerap menjadi sumber konflik.
Pemerintah juga menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas melalui integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju alih fungsi lahan pertanian dan mendukung target swasembada pangan nasional.
Dalam upaya memperkuat penyelesaian persoalan agraria di daerah, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) juga menjadi bagian penting dari program kerja sama tersebut. GTRA akan didorong menjadi wadah koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian konflik pertanahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, pemerintah akan mengembangkan dan memanfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai instrumen untuk meningkatkan akurasi penilaian tanah. Pemutakhiran ZNT berbasis transaksi riil diharapkan dapat menjadi referensi yang objektif bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi NJOP dan BPHTB tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.
Program terakhir adalah konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. Melalui pendekatan penataan kembali bidang-bidang tanah yang melibatkan partisipasi masyarakat, pemerintah berupaya menyediakan lahan bagi pembangunan infrastruktur, sarana publik, dan utilitas umum, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kawasan.
Melalui sembilan program tersebut, pemerintah berharap tercipta sistem pertanahan dan tata ruang yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi. Di sisi lain, sinergi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.















