Scroll untuk baca artikel
EkobisBirokrasi

Menteri ATR/BPN Tetapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

98
×

Menteri ATR/BPN Tetapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, INFOBOMBANA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru untuk mempercepat pelayanan pertanahan, khususnya pengukuran tanah dan peralihan hak.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, salah satu kebijakan yang diterapkan ialah sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan. Sistem tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.

Melalui sistem ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Jumat (31/7/2026).

Setelah proses pengukuran selesai, pekerjaan lanjutan ditargetkan rampung maksimal lima hari hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT).
Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan ditetapkan maksimal 12 hari.
Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengukuran lebih cepat. Layanan tersebut dikenakan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Percepatan pelayanan tidak hanya diterapkan pada pengukuran tanah. Kementerian ATR/BPN juga menetapkan standar waktu baru untuk layanan Peralihan Hak.

Nusron menargetkan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.
Skema tersebut terdiri dari verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon selama lima hari.

Nusron mengatakan, pemerintah juga akan mendorong percepatan verifikasi BPHTB apabila proses di pemerintah daerah mengalami keterlambatan.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Nusron.

Setelah surat edaran tersebut ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah.

Kerja sama itu ditujukan untuk mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Nusron menegaskan, percepatan standar waktu pelayanan merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta Sepyo Achanto beserta jajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *