Scroll untuk baca artikel
EkobisBirokrasi

Menteri Nusron Minta Layanan Pertanahan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

106
×

Menteri Nusron Minta Layanan Pertanahan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KUPANG, INFOBOMBANA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan pertanahan.

Menurut Nusron, setiap proses pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal kepastian waktu, kemudahan prosedur, dan kecepatan penyelesaian layanan.

Pesan itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/8/2026).

“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan,” ujar Nusron.

Ia menekankan, petugas tidak boleh hanya melihat persoalan dari perspektif internal kantor ketika menghadapi kendala pelayanan.

“Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” katanya.

Kepuasan masyarakat jadi ukuran pelayanan

Nusron mengatakan, kepuasan masyarakat merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur kualitas pelayanan pemerintah.

Ia mengibaratkan pelayanan publik dengan layanan transportasi yang dinilai berdasarkan kenyamanan dan kepuasan pengguna.

“Kalau Bapak/Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, itu kan ada kepuasan. Pelayanan publik juga sama. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” tutur Nusron.

Karena itu, ia meminta jajaran ATR/BPN memastikan aturan dan prosedur pelayanan dibuat sederhana, mudah dipahami, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Menurut dia, aturan yang baik tidak cukup hanya tertulis secara administratif, tetapi harus mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.

Pengukuran terjadwal diterapkan di NTT

Dalam rangka transformasi pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN sebelumnya menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal serta percepatan layanan Peralihan Hak.

Khusus di NTT, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan, penerapan sistem tersebut akan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantah lainnya di NTT.

“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project, di Kantah Kota Kupang juga,” kata I Ketut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar lebih terukur, sederhana, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *