Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginformasikan bahwa sertipikat tanah dapat dilakukan pemecahan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting diketahui masyarakat, terutama bagi pemilik tanah yang ingin membagi satu bidang menjadi beberapa bagian.
SobATRBPN, yang perlu kamu tahu bahwa sertipikat tanah bisa dipecah! Pemecahan sertipikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang telah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru. Dari proses ini, masing-masing bidang tanah nantinya akan memiliki sertipikat tersendiri, sementara sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, dokumen pendukung seperti surat ukur, buku tanah, dan sertipikat hak atas tanah lama juga tidak berlaku setelah proses pemecahan selesai dilakukan.
Syarat Pemecahan Sertipikat untuk Perorangan Bagi pemohon perorangan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan
- Fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa (jika ada)
- Sertipikat tanah asli
- Izin perubahan penggunaan tanah (jika terjadi perubahan fungsi)
- Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
Syarat Pemecahan Sertipikat untuk Badan Hukum Sementara itu, untuk badan hukum, persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Sertipikat tanah asli
- Rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010.
Dengan adanya layanan pemecahan sertipikat ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan aset tanah secara legal dan tertib administrasi. Pemerintah melalui ATR/BPN juga terus mendorong pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.














