
Jakarta, Infobombana.id –Proses pengurusan sertipikat tanah selama ini kerap dianggap rumit dan memakan waktu. Persepsi tersebut bahkan mendorong sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa perantara atau calo. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Melalui kampanye edukasi berbasis infografis, Kementerian ATR/BPN meluruskan sejumlah mitos yang berkembang di masyarakat terkait layanan pertanahan. Edukasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi layanan yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses.
Salah satu mitos yang sering muncul adalah anggapan bahwa pengurusan sertipikat tanah secara mandiri itu ribet. Faktanya, masyarakat kini dapat mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memperoleh informasi hingga mengatur kebutuhan layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Selain itu, masih banyak yang mengira kantor pertanahan hanya melayani pada hari kerja. ATR/BPN menjelaskan bahwa layanan juga tersedia di akhir pekan melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas waktu.
Mitos lain yang berkembang adalah anggapan bahwa pemutakhiran data otomatis mengganti sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. Faktanya, proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Masyarakat yang ingin beralih ke sertipikat elektronik harus mengajukan permohonan secara khusus di Kantor Pertanahan setempat.
Soal antrean panjang di loket juga menjadi keluhan yang kerap terdengar. Untuk mengatasi hal itu, ATR/BPN telah menyediakan fitur antrean daring di aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat dapat memilih jadwal kunjungan sesuai kebutuhan.
Yang tak kalah penting, kementerian juga menegaskan larangan keras terhadap praktik percaloan dalam pengurusan sertipikat tanah. Masyarakat diimbau untuk mengurus secara mandiri karena layanan resmi telah dirancang lebih mudah dan transparan. Oknum yang terbukti terlibat dalam praktik calo akan dikenai sanksi tegas.
Melalui kampanye ini, ATR/BPN mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar. Dengan sistem layanan yang terus diperbarui, pengurusan sertipikat tanah kini diklaim semakin sederhana, profesional, dan dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa perantara.














