Scroll untuk baca artikel
EkobisBirokrasi

UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron: Jadi Tonggak Penting untuk Kemakmuran Rakyat

124
×

UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron: Jadi Tonggak Penting untuk Kemakmuran Rakyat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOBOMBANA.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta. DPR mencatat seluruh fraksi dan anggota yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Nusron, pengesahan regulasi tersebut memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.

Ia mengatakan, pengaturan reforma agraria merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, regulasi tersebut berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Nusron menyebut tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diharapkan dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron

Pengesahan RUU tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.

Sebelumnya, pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Senin (21/9/2026). Seluruh fraksi menyatakan menerima RUU tersebut untuk dibawa ke tahap selanjutnya.

Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi sebelum akhirnya memasuki Pembicaraan Tingkat II.

Dengan pengesahan tersebut, UU Pengaturan Reforma Agraria kini menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.

DPR menyebut regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, memperkuat penyelesaian konflik agraria, serta memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *