Scroll untuk baca artikel
EkobisBeritaParlementaria

Hauling PT TIM di Jalan Umum Tuai Penolakan, Ketua DPRD Bombana Minta Pemda Evaluasi Izin

8
×

Hauling PT TIM di Jalan Umum Tuai Penolakan, Ketua DPRD Bombana Minta Pemda Evaluasi Izin

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Rencana penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, oleh PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) untuk aktivitas hauling dan pengapalan ore nikel menuai penolakan.

Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, menilai penggunaan infrastruktur publik untuk menunjang operasional tambang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sepanjang jalur hauling.

Pernyataan itu disampaikan di tengah terbitnya persetujuan administratif dari Pemerintah Kabupaten Bombana yang mengizinkan PT TIM memanfaatkan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli selama dua bulan.

“Jalur itu adalah kawasan permukiman. Aktivitas masyarakat berlangsung sepanjang hari. Mau siang ataupun malam, ketika truk tambang beroperasi tetap akan mengganggu. Kebisingan mengganggu waktu istirahat warga, debu mengancam kesehatan, dan risiko kecelakaan meningkat karena jalan tersebut merupakan jalur aktivitas pelajar,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabaena, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.

Ia menilai keberadaan izin administratif tidak serta-merta menghilangkan potensi dampak sosial yang akan dirasakan masyarakat apabila kendaraan angkut ore melintasi jalan umum di kawasan permukiman.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Bombana menerbitkan Surat Imbauan Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tertanggal 15 Juni 2026 tentang optimalisasi pemanfaatan terminal pelabuhan umum.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Bombana melalui Surat Nomor 500.11/214/DISHUB tanggal 21 Juni 2026 memberikan persetujuan penggunaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli kepada PT TIM selama dua bulan dengan pertimbangan belum adanya aktivitas kapal penyeberangan KMP Bontoharu pada periode tersebut.

Kemudian, pada 2 Juli 2026, PT TIM dan Dinas Perhubungan Bombana menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagai dasar teknis pelaksanaan penggunaan pelabuhan.

Meski demikian, Iskandar meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Ia menilai penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling berpotensi meningkatkan kemacetan, debu, kebisingan, kerusakan jalan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kalau dihitung secara objektif, mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya,” ujarnya.

Selain substansi kebijakan, Iskandar juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai belum melibatkan pembahasan secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.

Menurut dia, kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat semestinya mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan hidup, serta kepentingan sosial warga setempat.

“Masyarakat mempunyai hak untuk hidup aman, nyaman, serta mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal-hal seperti ini wajib dipertahankan,” katanya.

Iskandar menegaskan investasi tetap diperlukan untuk mendorong pembangunan daerah. Namun, menurut dia, kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Polemik penggunaan jalan umum dan pelabuhan umum untuk aktivitas pertambangan di Kabaena hingga kini masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah daerah telah memberikan persetujuan administratif yang bersifat sementara, sementara di sisi lain DPRD meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *