
RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa bidang tanah yang berada di Desa Rau Rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (6/8/2026).
Mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Bombana menyelesaikan persoalan pertanahan melalui jalur musyawarah dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa.
Kegiatan mediasi dipandu oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Rusdin, S.H., bersama Pelaksana Harian Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Hartina Alwi, S.T.
Dalam proses tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan serta menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki terkait bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Kantor Pertanahan Bombana mengedepankan proses penyelesaian yang objektif dan berimbang dengan mengutamakan musyawarah serta asas kekeluargaan.
“Melalui mediasi ini diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama yang memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah serta tetap menjaga hubungan baik antarpara pihak,” kata Rusdin.

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan tidak hanya menghasilkan solusi atas persoalan yang disengketakan, tetapi juga mencegah konflik pertanahan berkembang lebih luas di tengah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, termasuk dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pelayanan pertanahan yang mengedepankan kepastian hukum sekaligus penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat.














