BeritaHeadlineSosial

HIPPELWANA Demo DPRD Sultra, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan akibat Tambang di Kabaena

41
×

HIPPELWANA Demo DPRD Sultra, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan akibat Tambang di Kabaena

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, Infobombana.id Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabaena (HIPPELWANA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/4/2026). Aksi ini menjadi penanda menguatnya tekanan publik terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.

Dalam orasinya, massa menyoroti aktivitas PT Almharig dalam sejumlah tuntutan yang dinilai telah merusak ekosistem dan mengancam keberadaan sumber mata air di Desa Rahadopi. Sumber air tersebut selama ini menjadi tumpuan utama kebutuhan hidup masyarakat setempat.

“Kami meminta DPRD Provinsi Sultra tidak tinggal diam. Segera lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan PT Almharig dan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius,” ujar salah satu perwakilan massa.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Massa menilai aktivitas tambang telah berdampak langsung pada lingkungan, termasuk dugaan longsor material yang memperparah kondisi sumber air dan menutup akses jalan tani warga. Mereka menegaskan, jika tidak ada intervensi cepat, dampak ekologis dan sosial akan semakin meluas.

Untuk itu, HIPPELWANA mengajukan sejumlah tuntutan strategis. Mereka meminta DPRD Sultra segera memanggil instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta direktur Tambang guna melakukan evaluasi menyeluruh. Selain itu, DLH diminta membuka berita acara hasil pemeriksaan terhadap perusahaan, termasuk dugaan pembukaan jalan baru dan status sanksi yang telah diberikan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan. Massa menduga terdapat kejanggalan dalam penyusunannya.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam dokumen AMDAL. Jika sesuai prosedur, maka bencana longsor ini tidak akan terjadi,” tegas massa aksi.

Tak berhenti di situ, mereka juga mendesak Inspektur Tambang untuk mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan jika tidak ada upaya perbaikan atas dampak yang ditimbulkan. Pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan serta pemulihan ekosistem menjadi tuntutan utama.

Menanggapi desakan tersebut, anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik, menyatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk tim penyusun AMDAL.

“Saya minta tim penyusun AMDAL untuk hadir saat RDP nanti karena kita mau lihat petanya. Biasanya kalau AMDAL disusun, kalau ada sumber mata air minimal 500 meter tidak boleh ditambang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa aktivitas tambang justru berada sangat dekat dengan sumber air, bahkan hanya berjarak sekitar 20 hingga 30 meter.

“Ini yang perlu kita pertanyakan karena menyangkut kepentingan orang banyak. Kalau memang rekomendasi rakyat meminta untuk ditutup, ya sah-sah saja. Tapi tidak serta-merta begitu, ada mekanismenya. Setelah RDP, kami akan turun melakukan evaluasi. Jika terbukti melanggar, izin bisa dicabut,” tegas Abdul Halik.

Aksi ini memperlihatkan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat sipil dalam mengawal isu lingkungan. Di tengah ekspansi industri ekstraktif, tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan ruang hidup warga kian tak bisa diabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!