BirokrasiEkobis

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

2
×

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Komitmen itu disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), regulasi yang menjadi tonggak penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

“Segenap jajaran Kementerian ATR/BPN mengucapkan Selamat Memaknai Hari Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mari bersama jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” demikian pernyataan resmi ATR/BPN dalam infografis, Senin (4/5/2026).

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya di sektor pelayanan pertanahan dan tata ruang yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi kepercayaan publik. Kami siap wujudkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif,” lanjut pernyataan tersebut.

Undang-Undang KIP sendiri mulai berlaku efektif pada 2010 dan dinilai menjadi salah satu instrumen reformasi birokrasi yang mendorong badan publik lebih terbuka terhadap akses informasi masyarakat. Regulasi ini mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sejumlah laporan nasional, keterbukaan informasi publik kerap dikaitkan dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Transparansi dinilai mampu memperkuat pengawasan publik, mencegah praktik maladministrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di lingkungan ATR/BPN, transformasi pelayanan berbasis digital juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi. Sejumlah layanan pertanahan kini telah terintegrasi secara elektronik untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan administrasi pertanahan secara lebih cepat dan efisien.

Momentum peringatan lahirnya UU KIP tahun ini pun dimaknai sebagai pengingat bahwa pelayanan publik tidak hanya soal kecepatan layanan, tetapi juga keterbukaan, kepastian informasi, dan akuntabilitas institusi negara di hadapan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!