BirokrasiEkobis

Urus Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan, Ini Syarat dan Prosedurnya

6
×

Urus Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id – Kepemilikan tanah warisan kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait proses balik nama sertipikat. Banyak yang mengira sertipikat tanah warisan otomatis berpindah ke ahli waris setelah pemilik meninggal dunia. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikat tanah warisan tidak otomatis berubah nama. Diperlukan proses peralihan hak yang harus diurus secara administratif oleh para ahli waris.

Dalam infografis resminya, ATR/BPN menjelaskan bahwa sebelum mengajukan peralihan hak, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Waris yang diurus di kantor desa atau kelurahan dan kecamatan, akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta bukti pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan administrasi lain yang harus dilengkapi saat mengurus peralihan hak di kantor pertanahan. Di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) para ahli waris, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, serta surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.

Apabila tersedia, dokumen tambahan seperti akta wasiat notariil dan akta pembagian waris dari notaris juga dapat dilampirkan, terutama jika hak akan dialihkan kepada salah satu ahli waris.

Mengacu pada Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, setelah proses peralihan hak selesai, nama seluruh ahli waris akan dicantumkan dalam sertipikat sebagai pemegang hak. Artinya, kepemilikan tanah tersebut menjadi hak bersama para ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing.

ATR/BPN juga menekankan bahwa apabila di kemudian hari akan dilakukan pemecahan, pemisahan, atau transaksi seperti jual beli, maka seluruh ahli waris harus mengetahui dan menyetujui proses tersebut.

Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengurus peralihan hak atas tanah warisan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Kejelasan status hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *