Scroll untuk baca artikel
HUKUMBirokrasi

Wakapolri ke Sultra, Tekankan Sinergi Penegak Hukum dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru

109
×

Wakapolri ke Sultra, Tekankan Sinergi Penegak Hukum dalam Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

KENDARI, INFOBOMBANA.ID– Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan kerja bersama jajaran lembaga penegak hukum di Claro Hotel Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026).

Kunjungan tersebut juga diikuti Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto.

Turut hadir Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan lembaga penegak hukum lainnya.

Wakapolri mengatakan, penerapan aturan pidana dan hukum acara yang baru membutuhkan koordinasi yang baik antarlembaga agar proses penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing dan berorientasi pada keadilan masyarakat.

Menurut dia, sinergi tersebut juga sejalan dengan agenda reformasi hukum yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden, khususnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, kata Wahyu, menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara, termasuk ketika terdapat alasan pembenar atau pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum.

Meski demikian, koordinasi tersebut tetap harus menghormati kewenangan dan independensi masing-masing institusi.

Dalam kegiatan itu, Wakapolri juga menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra sebagai bagian dari rangkaian penguatan pemahaman terhadap aturan hukum yang baru.

Tinjau Polresta Kendari

Setelah kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wahyu melanjutkan kunjungan kerja ke Polresta Kendari. Kedatangannya disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel.

Di sana, Wakapolri meninjau sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gedung utama Polresta Kendari.

Dalam keterangannya kepada media, Wahyu menyampaikan bahwa pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam proses peradilan pidana.

“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.

Mekanisme plea bargaining menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pembahasan implementasi KUHAP baru. Penerapannya membutuhkan pemahaman yang tepat dari aparat penegak hukum agar proses penyelesaian perkara tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Wahyu menegaskan, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan perlu membangun kerja sama dengan dukungan pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, sinergi antarlembaga penegak hukum di Sulawesi Tenggara diharapkan semakin kuat. Koordinasi yang efektif dan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing menjadi bagian penting untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *