RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., memimpin rapat teknis Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi rencana pertambangan emas dan perak yang diajukan Koperasi Produsen Tina Orima Sejahtera.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Measa Laro Lantai II, Kantor Bupati Bombana, Jumat (9/10/2026), membahas usulan pemanfaatan ruang dengan luas area sekitar 191 hektare, di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.
Sekda Bombana mengatakan, pembahasan dalam pertemuan tersebut mencakup kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang wilayah, kondisi lapangan, status lahan, serta potensi tumpang tindih dengan perizinan atau pemanfaatan ruang lainnya.
Dalam rapat itu, tim teknis menyampaikan hasil peninjauan dan kajian terhadap lokasi yang diusulkan. Dimana, Dinas Pertanian melaporkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan lahan perkebunan, persawahan, maupun saluran irigasi di area yang diperiksa.
Meski demikian, berbagai aspek teknis tetap perlu dikaji secara menyeluruh sebagai bahan pertimbangan dalam proses penilaian permohonan.
Perhatian juga diarahkan pada kepentingan masyarakat yang berada di sekitar lokasi rencana kegiatan.

Camat Rarowatu Utara, Abdul Hajar Aswad juga turut menyampaikan sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait kebutuhan masyarakat setempat, rencana pengembangan sektor pangan, serta akses terhadap air bersih.
Ia turut menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rencana kegiatan dapat dipahami serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan warga di sekitar lokasi.
Sementara itu, perwakilan Koperasi Produsen Tina Orima Sejahtera memaparkan rencana kegiatan yang diajukan. Pihak koperasi berharap pengembangan usaha tersebut dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.
Koperasi juga menyampaikan rencana pelibatan warga setempat dalam kegiatan usaha sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat teknis Forum Penataan Ruang ini, Pemerintah Kabupaten Bombana membahas permohonan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, kondisi wilayah, serta kepentingan masyarakat.
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan permohonan PKKPR. Hasil rapat teknis ini tidak serta-merta berarti permohonan telah disetujui.














