RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Cekcok antara dua warga di Desa Pangkuri, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, berujung penganiayaan menggunakan sebilah parang, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban diketahui berinisial HM alias Dodo, warga Desa Pangkuri. Sementara terduga pelaku berinisial TM alias Laweng, yang juga merupakan warga desa setempat.
Kapolsek Rarowatu IPTU Muhamad Saleh melalui Humas Polres Bombana menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menegur korban dan beberapa orang lainnya agar tidak membuat keributan.
“Kalian jangan ribut nanti saya pukul,” kata pelaku sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.
Teguran tersebut kemudian mendapat respons dari korban. HM disebut mempertanyakan siapa yang berani memukulnya.
Keduanya kemudian terlibat cekcok. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Ayunan parang itu mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Rarowatu langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Sementara korban diarahkan keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis. Korban kemudian mendapat penanganan dokter di Rumah Sakit Umum Tanduale, Kabupaten Bombana.
Kapolsek Rarowatu selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Bombana.
Kapolres Bombana kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Bombana untuk melakukan back-up melalui Tim URC guna mengamankan pelaku.
“Pelaku telah diamankan oleh personel Polsek Rarowatu bersama Tim URC Polres Bombana,” ujar Humas Polres Bombana menyampaikan keterangan Kapolsek Rarowatu.
Pelaku sempat diamankan di Mapolsek Rarowatu bersama barang bukti. Namun, karena adanya keberatan dari sejumlah keluarga korban, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bombana untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Rarowatu akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, Polisi masih menangani kasus tersebut dan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.














