EkobisBirokrasi

Jangan Sembarangan Bagikan Data Sertipikat, ATR/BPN Ingatkan Risiko Kejahatan Siber

5
×

Jangan Sembarangan Bagikan Data Sertipikat, ATR/BPN Ingatkan Risiko Kejahatan Siber

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data sertipikat tanah. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya potensi penyalahgunaan data pribadi yang dapat berujung pada berbagai tindak kejahatan.

Dalam materi edukasi yang disampaikan ATR/BPN, disebutkan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen resmi negara yang memuat data penting, mulai dari nama pemegang hak, letak bidang tanah, jenis hak, hingga informasi pengesahan dan kode autentikasi dokumen elektronik.

“Data kecil bisa berisiko besar. Sekali bocor, data tersebut dapat disalahgunakan,” demikian peringatan yang disampaikan ATR/BPN..

Kementerian menyoroti sejumlah kebiasaan yang kerap dilakukan masyarakat dan berpotensi membahayakan keamanan data, seperti mengirimkan dokumen kepada pihak yang tidak dikenal, mengunggah foto sertipikat ke media sosial, hingga mempercayai jasa perantara atau calo yang tidak resmi.

Padahal, tindakan tersebut dapat membuka peluang terjadinya pencurian identitas, kejahatan siber, pemalsuan dokumen, hingga penipuan yang merugikan pemilik sertipikat.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Masyarakat diminta memastikan pihak yang meminta data benar-benar memiliki kewenangan, serta menggunakan layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menyimpan sertipikat dengan aman dan tidak mudah membagikan informasi yang bersifat sensitif.

“Mulai sekarang stop memberikan data sertipikat tanah sembarangan. Hal ini dapat memicu penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada tindakan kejahatan. Yuk lindungi data sertipikat dan jaga aset tanahmu,” tulis ATR/BPN dalam ajakannya kepada publik.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut, ATR/BPN menyediakan layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

Melalui kampanye ini, ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi semakin meningkat, seiring dengan upaya mewujudkan layanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *